Prosedur Perizinan Santri
A. Prosedur Umum
1. Orang tua/wali santri menyampaikan perihalnya kepada pengurus
secaralangsung, maksimal H-3
2. Santri meminta surat izin kepada baqian ketua asrama dan
membayar administrasi sebesar Rp 20.000,- untuk yang tidak
menginap dan Rp 15000,- untuk yang menginap.
3.Santri dijemput oleh orang tua/wali atau yang mewakilii
4. Setelah kembali ke pesantren santri diharuskan melapor dan
menyerahkan surat izinnya ke pengurus.
5. Bagi santri yang terlambat kembali ke pesantren akan dikenakan
sanksi sesuai aturan yang berlaku.

B. Lama Perizinan
1.Musibah
• Mendapat perizinan selama 7 hari jika yang meninggal
orang tua, Dan mendapatkan perizinan selama3 hari jika
yang meninggal kakek/nenek/paman/bibi, dan saudara kandung
• Mendapat perízinan selama 1 harí untuk menjenguk orang
tua, kakek/nenek, atau saudara kandung yang sakit parah
2. Berobat atau chek up
• Mendapat perizinan selama 1-2 jam, dan selanjutnya
menyesuaikan dengan surat keterangan dari dokter
3. Walimatul Ursy, Walimatus Safar, Aqiqah, atau Kelahiran
panggilan pemerintah.
• Mendapatkan perizinan selama 3 hari

Ketentuan pulang dan kedatangan

C. Ketentuan Pulang dan Kedatangan Santri
Santri dapat keluar dari pesantren untuk pulang dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Waktu pulang santri adalah waktu libur yang telah ditentukan
oleh pesantren.
2. Penjemputan dilakukan oleh keluarga santri, bila Orang tua/wali
tidak bisa menjemput,harap memberi surat eterangan/kuasa
kepada yang mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku
(mernbawa kartu santi)
3. Santri tetap menjaga adab Islami.
4. Jika santri pulang tidak sesuai dengan prosedur, maka dianggap
belorot/kabur dan akan diberikan sanksi oleh pihak Pesantren.
5. Santri wajib hadir kembali ke pesantren tepat pada waktu yang telah di tentukan 
6. Perizinan keluar jarak dekat dan pulang hanya di layani pada hari minggu
telah

Keriteria Izin bagi Santri
Santri dapat diízinkan pulang atau meníngalkan Pesantren untuk
keperluan tertentu, yang mengharuskan santri mengínap dí luar pesantren
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Musibah
Musibah yang dimaksud dalam hal ini adalah kermatian atau sakit
keras yang menimpa Orang Tua, paman/bibi, kakek/nenek, dan
saudara kandung.
2. Berobat
Santri dapat dizinkan berobat keluar dari pesarntren apabila perlu
perawatan intensifsesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan
pesantren, untuk yang harus ceck-up(kontrol dokter dirumah) harus
menyertakan surat control dari dokter.
3. Walimatul ‘Ursy
Walimatul ‘Ursy yang dirnaksud dalam hal ini adalah pernikahan
Orang Tua,paman/bibi, dan saudara kandung dengan membawa surat
undangan.
4. Walimatus safar Haji.
Walimatus
safar Haji yang dimaksud dalam hal ini
adalahpemberangkatan/kedatangan haji Orang Tua, kakek/nenek,
dan saudara kandung.
5. Kelahiran atau Aqiqah
Kelahiran dan Aqiqah yang dimaksud adalah Kelahiran dan Aqiqah
orang tua dan saudara kandung. Perijinan ini hanya berlaku pada satu
bagian saja.
6. Panggilan pemerintah
Panggilan pemerintah yang dimaksud adalah panggilan
pemerintah meliputi Cap tiga jari, pembuatan Ktp dll.
7. Kondisi khusus atas pertimbangan pesantren.

© 2025 Documentor By : team R.A Multimedia || B2 mekar jadi,sungai lilin,musibanyuasin