![IMG_20250207_022329[1]](https://ppriyadhulaliyyah.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250207_0223291-1024x235.png)
Prosedur Perizinan Santri
A. Prosedur Umum
1. Orang tua/wali santri menyampaikan perihalnya kepada pengurus
secaralangsung, maksimal H-3
2. Santri meminta surat izin kepada baqian ketua asrama dan
membayar administrasi sebesar Rp 20.000,- untuk yang tidak
menginap dan Rp 15000,- untuk yang menginap.
3.Santri dijemput oleh orang tua/wali atau yang mewakilii
4. Setelah kembali ke pesantren santri diharuskan melapor dan
menyerahkan surat izinnya ke pengurus.
5. Bagi santri yang terlambat kembali ke pesantren akan dikenakan
sanksi sesuai aturan yang berlaku.
B. Lama Perizinan
1.Musibah
• Mendapat perizinan selama 7 hari jika yang meninggal
orang tua, Dan mendapatkan perizinan selama3 hari jika
yang meninggal kakek/nenek/paman/bibi, dan saudara kandung
• Mendapat perízinan selama 1 harí untuk menjenguk orang
tua, kakek/nenek, atau saudara kandung yang sakit parah
2. Berobat atau chek up
• Mendapat perizinan selama 1-2 jam, dan selanjutnya
menyesuaikan dengan surat keterangan dari dokter
3. Walimatul Ursy, Walimatus Safar, Aqiqah, atau Kelahiran
panggilan pemerintah.
• Mendapatkan perizinan selama 3 hari